Permohonan Perubahan Nama Pestisida

  1. Memiliki NIB dan KBLI yang sudah di tetapkan
  2. Telah memiliki nomor pendaftaran izin tetap yang masih berlaku
  3. Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang
  4. Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/ Sertifikat Merk Da an dari Dit•en K1, KEMENKUMHAM

  1. Pemohon login ke OSS melalui link https://oss.go.id
  2. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha UMKU permohonan Perubahan Nama Pestisida dengan memilih KBLI sesuai dengan bidang usahanya
  3. Pemohon mendapatkan ID Izin Perubahan Nama Pestisida dari OSS
  4. Pemohon secara otomatis masuk ke aplikasi simpel 1. pertanian. go. id
  5. Pemohon mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan Perizinan Berusaha UMKU Perubahan Nama Pestisida
  6. Pemohon mendapatkan notifikasi permohonan telah selesai Pemohon dapat unduh Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Perubahan Nama Pestisida pada sistem OSS

90 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Perubahan Nama Pestisida dari OSS

a.    Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.   Pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kementerian Pertanian, Gedung PIA

1)   WA Center PPID Utama: 085179657867;

2)   Email: layanan-ip@pertanian.go.id

c.    Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

d.   kotak pengaduan di PADU-SATU

e.    formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

f.     email: pvt@pertanian.go.id

g.    WA Center PPVTPP: 081110100750

h.   kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)   website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store