Pelaksanaan Lelang

  1. Bukti asli setoran uang jaminan penawaran lelang

  1. Peserta lelang melakukan registrasi dan menunjukan bukti asli setoran Uang Jaminan Penawaran Lelang (UPJL) pada saat hari pelaksanaan lelang
  2. Peserta lelang menerima nomor urut peserta lelang dan mengikuti lelang
  3. Pejabat lelang memimpin pelaksanaan lelang dihadiri penjual lelang dan peserta lelang
  4. Pejabat lelang menetapkan penawar tertinggi yang telah mencapai atau melebihi nilai limit sebagai pemenang lelang (Pembeli)
  5. Pejabat lelang membuat minuta Risalah Lelang (RL) serta bersama Penjual dan Pembeli menandatangani minuta RL (lembar terakhir)
  6. Pemenang lelang/pembeli memperoleh rincian pembayaran hasil lelang untuk kemudian melakukan pelunasan lelang

1 (satu) hari kerja

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Risalah Lelang

Telepon (0536) 3220047

SMS/ WhatsApp 0811-5201-119 

Email kpknlpalangkaraya@kemenkeu.go.id

 https://www.wise.kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store