5 (lima hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMN.
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan
Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan
Telepon (0536) 3220047
SMS/ WhatsApp 0811-5201-119 E
email kpknlpalangkaraya@kemenkeu.go.id
https://www.wise.kemenkeu.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store