Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

No. SK: Nomor : KEP/ 31 /VI/2024

  • Penerbitan SKCK Baru
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy Kartu Keluarga(KK)
    3. Fotocopy Akte Kelahiran/Ijazah
    4. Pas Foto Berwarna L:atar Belakang Merah Ukuran 4x6 Sebanyak 5 (Lima) Lembar
    5. Fotocopy Tanda Bukti Status Kesehatan Aktif Dalam Program JKN seperti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (Terbaru)
    6. Mengisi surat permohonan dan formulir
  • Penerbitan SKCK Perpanjangan
    1. Fotocopy SKCK Sebelumnya
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Fotocopy Kartu Keluarga(KK)
    4. Fotocopy Akte Kelahiran/Ijazah
    5. Pas Foto Berwarna L:atar Belakang Merah Ukuran 4x6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar
    6. Fotocopy Tanda Bukti Status Kesehatan Aktif Dalam Program JKN seperti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (Terbaru)

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya kepada Kapolres Katingan U.p. Kasat Intelkam dengan persyaratan : 1)Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2)Fotocopy Kartu Keluarga(KK); 3)Fotocopy Akte Kelahiran/Ijazah; 4)Pas Foto Berwarna L:atar Belakang Merah Ukuran 4x6 Sebanyak 5 (Lima) Lembar; 5)Fotocopy Tanda Bukti Status Kesehatan Aktif Dalam Program JKN seperti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (Terbaru).
  2. Setelah diterima di Loket, petugas akan melakukan pencatatan identifikasi pemohon
  3. Dilakukan pengambilan scan rumus Sidik Jari oleh Fungsi Intelkam hanya untuk diarsipkan dalam database
  4. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian Pemohon
  5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap , maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkap
  6. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal maupun external
  7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

15 Menit

PP 76 TAHUN 2020 TENTANG PNBP POLRI, PNBP SKCK SEBESAR RP. 30.000 

Penerbitan SKCK Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKCK Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )"