Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

  1. Pengaduan Tertulis dan atau pengaduan lisan

  1. Pemohon membawa / memberikan pengaduannya baik secara tertulis maupun lisan
  2. Menerima, menjelaskan setiap kebutuhan informasi pengaduan yang dipertanyakan pemohon, mencatat data pemohon serta meneruskan berkas pengaduan kepada tim pengelola layanan pengaduan
  3. Memverifikasi berkas administrasi pengaduan dan memutuskan untuk melakukan peninjauan
  4. Memfasilitasi pihak-pihak terkait untuk melakukan peninjauan dan menyusun pertimbangan teknis
  5. Meneliti pertimbangan teknis dari Tim dan membuat telaah usulan penyelesaian permasalahan
  6. Mempelajari telaahan dan memberikan disposisi untuk proses lebih lanut
  7. Menyiapkan surat balasan atas pengaduan masyarakat
  8. Menandatangani Surat Balasan
  9. Menyampaikan surat balasan pengaduan kepada pemohon
  10. Pemohon menerima surat balasan pengaduan

Permohonan Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah diproses oleh petugas pelayanan maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan pengaduan melalui :

Telp kantor : (0551) 35412

wa kantor : 085820155339

email kantor : kelurahanselumitpantai2021@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat"