Pelayanan Penerbitan Tanda Terima Laporan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

No. SK: DK.08.04/474/SK-KEP/I/2023

  • Persyaratan Umum
    1. Surat pemberitahuan PHK dari Perusahaan
    2. Surat tanggapan tidak menolak PHK dari pekerja
    3. Surat laporan PHK dari perusahaan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan
    4. Perjanjian Bersama antara Pengusaha dan Pekerja
    5. Daftar Karyawan jika lebih dari 1 karyawan
    6. Dokumen pendukung lainnya

  • Menerima Persyaratan membuat tanda terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan
    1. Surat pemberitahuan PHK dari Perusahaan
    2. Surat tanggapan tidak menolak PHK dari pekerja
    3. Surat laporan PHK dari perusahaan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan
    4. Perjanjian Bersama antara Pengusaha dan Pekerja
    5. Daftar Karyawan jika lebih dari 1 karyawan
    6. Dokumen pendukung lainnya
  • Memeriksa Persyaratan yang diberikan oleh Pekerja/Pengusaha
    1. - Oleh Petugas
  • 3. Membuat Tanda Terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
    1. -Oleh Petugas

1 (satu) hari kerja jika berkas persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  1. Email : halo@jkp.go.id
  2. Hotline : (021) 5255733
  3. IG : jaminan kehilangan pekerjaan
  4. Website: siapkerja.kemnaker.go.id
  5. SP4N Lapor Dinas Ketenagakerjaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Tanda Terima Laporan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)"