Pelayanan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)

  1. Surat Permohonan PPS dari Kementrian/Lembaga/Pemerinta h Daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Madya
  2. Data kelengkapan proyek.
  3. Deskripsi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.

  1. Surat permohonan dari dinas terkait untuk dilakukan pendampingan terhadap suatu proyek.
  2. Permohonan Pendampingan Proyek Strategis (PPS) pada Kejaksaan Tinggi Aceh harus terlebih dahulu membuat surat permohonan untuk ditelaah disetujui terlebih dahulu oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan menerbitkan Surat Perintah.

Penyelesaian layanan Pengamanan Proyek Strategis Nasional mengikuti Kontrak yang telah dilakukan antara PPK dengan Penyedia.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)

1. Melalui website: https://kejati aceh.kejaksaan.go.id/ 

 2. SP4N Lapor www.lapor.go.id 

 3. Nomor : 0821-63611969 

 4. E-mail :penkumkejati23@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)"