Pelayanan Konsultasi Pengelolaan Dana Desa

  1. Identitas pemohon berupa : (KTP, No HP, email aktif)
  2. Laporan permasalahan
  3. Data dukung laporan permasalahan berupa : a. Foto; b. Dokumen; dan/atau c. Rekaman.

  1. Pemohon datang ke PTSP satuan kerja Kejaksaan Tinggi Aceh dengan membawa identitas beserta persyaratan lengkap.
  2. Pemohon mendapatkan jadwal untuk konsultasi terkait dengan laporan permasalahannya.
  3. Pemohon melakukan konsultasi terkait dengan laporan permasalahannya.
  4. Pemohon mendapatkan tanggapan/layanan konsultasi terkait dana desa.

1. Informasi atau jawaban terkait konsultasi Dana Desa maksimal 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima;

2. jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan informasi atau jawaban terkait konsultasi dana desa maksimal 1 (satu) hari kerja sejak permohonan disampaikan; dan 

3. kegiatan konsultasi dana desa dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diproses.

Tidak dipungut biaya

Pemohon mendapatkan layanan konsultasi terkait Dana Desa

1. Melalui website: https://kejati aceh.kejaksaan.go.id/ 

 2. SP4N Lapor www.lapor.go.id 

 3. Nomor : 0821-63611969 

 4. E-mail:penkumkejati23@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Pengelolaan Dana Desa"