Fasilitasi pada surat keterangan ahli waris

No. SK: 188.4/29/427.98/2024

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh para Ahli Waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diregister serta ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah
  2. Fotokopi KTP-el ahli waris
  3. Fotokopi Letter C yang dilegalisir Kepala Desa
  4. Fotocopy SPPT beserta aslinya dan bukti obyek peninggalan
  5. Surat Kematian Pewaris dari Desa /Akta Kematian Pewaris

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas administrasi / verifikasi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Petugas administrasi / verifikasi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  4. Kepala seksi menerima berkas, melakukan validasi
  5. Sekcam melakukan koreksi dan paraf pada Surat
  6. Camat menandatangani Surat
  7. Petugas memberi nomor & menyerahkan Surat ke pemohon

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Website : https://randuagunglumajangkab.go.id

FB : Kecamatan Randuagung

 Telp. (0334) 323 313   &  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada surat keterangan ahli waris"