Fasilitasi Pada Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

No. SK: 188.4/29/427.98/2024

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  2. Surat keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah/Kepala Desa;
  3. KTP-el Pemohon
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas administrasi / verifikasi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala seksi menerima berkas, melakukan validasi
  4. Sekcam melakukan koreksi dan paraf pada Surat
  5. Camat menandatangani Surat
  6. Petugas memberi nomor & menyerahkan Surat / dokumen ke pemohon

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Website : https://randuagunglumajangkab.go.id

FB : Kecamatan Randuagung

 Telp. (0334) 323 313   &  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pada Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)"