Permohonan Perluasan

  • Persyaratan Administrasi
    1. Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
    2. Surat permohonan
    3. SK izin yang masih berlaku
  • Persyaratan Teknis
    1. Laporan Hasil Uji Efikasi
    2. Pestisida Sintetik/Metabolit/Mineral untuk komoditas padi, melampirkan laporan hasil uji toksisitas lingkungan dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian
    3. laporan hasil uji residu pestisida dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian pada Pestisida bidang penggunaan pengelolaan tanaman jenis Insektisida dan Fungisida untuk 12 (dua belas) komoditas hortikultura (sawi, brokoli, kubis, kacang panjang, cabai, bawang merah, bawang daun, wortel, tomat, strawberry, jeruk, dan apel
    4. Laporan Hasil Uji Antagonis dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian pada Pestisida bidang penggunaan pengelolaan tanaman berbahan aktif Majemuk
    5. laporan hasil uji resurjensi hama wereng batang coklat (hama WBC) dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk komoditas padi, pada Insektisida Sintetik/Metabolit/Mineral
    6. laporan hasil uji dampak terhadap parasitoid telur penggerek batang padi dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian pada Insektisida Sintetik Metabolit Mineral

  1. Pemohon login ke OSS melalui link https://oss.go.id
  2. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha UMKU ermohonan Pendaftaran Izin Perluasan Penggunan Pestisida terhadap Organisme Komoditi sasaran dengan memilih KBLI sesuai dengan bidang usahanya
  3. Pemohon mendapatkan ID ?zin Perluasan Penggunan Pestisida terhadap Organisme Komoditi sasaran dari sistem OSS
  4. Pemohon secara otomatis ma?uk ke aplikasi https://simpe11.pertanian.go.id
  5. Pemohon mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan Perizinan Berusaha UMKU Pendaftaran ?zin Perluasan Penggunan Pestisida terhadap Organisme Komoditi sasaran
  6. Pemohon dapat melihat notifikasi izin yang telah selesai dari OSS dan mengunduh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) ?zin Perluasan Penggunaan Pestisida terhadap Organisme Komoditi sasaran

90 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Perluasan Penggunaan Pestisida terhada Organisme Komoditi sasaran

a.    Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.   Pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kementerian Pertanian, Gedung PIA

1)   WA Center PPID Utama: 085179657867;

2)   Email: layanan-ip@pertanian.go.id

c.    Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

d.   kotak pengaduan di PADU-SATU

e.    formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

f.     email: pvt@pertanian.go.id

g.    WA Center PPVTPP : 081110100750

h.   kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)   website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store