Permohonan Pendaftaran Izin Tetap Ekspor Pestisida

  • Persyaratan Administrasi
    1. Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
    2. Bukti Pembayaran PNBP Pendaftaran Izin Tetap Ekspor Pestisida
    3. Formulir Pendaftaran Pestisida yang telah diisi. Formulir dapat di unduh melalui aplikasi https://simpe11.pertanian.go.id
    4. Surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis (Letter of Authorization) bagi yang memproduksi sendiri
    5. Surat Izin industri pestisida yang diterbitkan melalui OSS sesuai dengan KBLI yang ditetapkan
  • Persyaratan Teknis
    1. Laporan hasil Uji Mutu dari Lembaga Uji Terakreditasi atau yang ditunjuk Menteri Pertanian sesuai dengan Kepmen 282 Tahun 2023

  1. Pemohon login ke OSS melalui link https://oss.go.id
  2. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha UMKU permohonan Pendaftaran Izin Tetap Ekspor Pestisida dengan memilih KBLI sesuai dengan bidang usahanya
  3. Pemohon mendapatkan ID Izin Pendaftaran Izin Tetap Ekspor Pestisida dari sistem OSS
  4. Pemohon secara otomatis masuk ke aplikasi https://simpel 1 .pertanian. go.id
  5. Pemohon mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan Perizinan Berusaha UMKU Pendaftaran Izin Tetap Ekspor Pestisida
  6. Pemohon apat melihat notifikasi izin yang telah selesai dari OSS dan men nduh Perizinan

90 Hari kerja

Rp. 6,000,000

Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Izin Tetap Ekspor Pestisida dari oss

a.    Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.   Pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kementerian Pertanian, Gedung PIA

1)   WA Center PPID Utama: 085179657867;

2)   Email: layanan-ip@pertanian.go.id

c.    Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

d.   kotak pengaduan di PADU-SATU

e.    formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

f.     email: pvt@pertanian.go.id

g.    WA Center PPVTPP : 081110100750

h.   kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)   website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store