Permohonan Pendaftaran Izin Tetap Ulang Pestisida

  • Persyaratan Administrasi
    1. Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
    2. Surat Permohonan
    3. Pengantar Kode Billing dan Bukti Pembayaran PNBP Izin Tetap Pestisida
  • Persyaratan Teknis
    1. Pendaftaran Ulang 5 tahun: Dokumen Hasil Uji Mutu
    2. Pendaftaran ulang 10 tahun: 1) Dokumen hasil uji mutu 2) Dokumen hasil uji efikasi pada 1 lokasi atau 1 unit terhadap semua organisme dan komoditi sasaran yang telah terdaftar 10 tahun atau lebih

  1. Pemohon login ke OSS melalui link https://oss.go.id
  2. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha UMKU permohonan Pendaftaran Izin Tetap Ulang Pestisida dengan memilih KBLI sesuai dengan bidang usahanya
  3. Pemohon mendapatkan ID Izin Tetap Ulang Pestisida dari OSS
  4. Pemohon secara otomatis masuk ke aplikasi simpel 1. pertanian. go. id
  5. Pemohon mengisi data permohonan Pendaftaran Izin Tetap Ulang Pestisida
  6. Pemohon dapat melihat notifikasi izin yang telah selesai dari OSS dan mengunduh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU Izin Teta Ulan Pestisida

90 Hari kerja

Rp. 6,000,000

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Tetap Ulang Pestisida

a.    Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.   Pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kementerian Pertanian, Gedung PIA

1)   WA Center PPID Utama: 085179657867;

2)   Email: layanan-ip@pertanian.go.id

c.    Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

d.   kotak pengaduan di PADU-SATU

e.    formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

f.     email: pvt@pertanian.go.id

g.    WA Center PPVTPP : 081110100750

h.   kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)   website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store