Pendaftaran Tetap Pestisida

  • Persyaratan Administrasi
    1. Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
    2. memiliki izin percobaan pestisida
    3. Surat Permohonan
    4. Pengantar Kode Billing dan Bukti Pembayaran PNBP Izin Tetap Pestisida
  • Persyaratan Teknis
    1. Laporan Hasil Uji Mutu
    2. Laporan Hasil Uji Efikasi dua lokasi (dengan sentra komoditi yang berbeda), kecuali untuk Zat Pengatur Tumbuh Tanaman, Pestisida Alami, Feromon, Atraktan, dan Rodentisida dilaksanakan satu lokasi
    3. Laporan Hasil Uji Toksisitas akut oral dan akut dermal, iritsi mata dan kulit, sensitisasi kulit, bagi yang tidak memiliki data informasi dari pembuat formulasi
    4. laporan hasil uji toksisitas lingkungan dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk komoditas padi, pada Pestisida Sintetik/ Metabolit/ Mineral
    5. laporan hasil uji residu pestisida dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian pada pestisida bidang penggunaan pengelolaan tanaman jenis Insektisida dan Fungisida untuk 12 (dua belas) komoditas hortikultura (sawi, brokoli, kubis, kacang panjang, cabai, bawang merah, bawang daun, wortel, tomat, strawberry, jeruk, dan apel
    6. laporan hasil uji resurjensi hama wereng batang coklat (hama WBC) dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk komoditas padi, pada Insektisida Sintetik/ Metabolit/ Mineral
    7. laporan hasil uji dampak terhadap parasitoid telur penggerek batang padi dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian ada Insektisida Sintetik Metabolit Mineral
    8. laporan hasil uji dampak terhadap parasitoid hama Brassica sp. dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian pada insektisida Sintetik/Metabolit/Mineral
    9. laporan hasil uji dampak terhadap parasitoid larva Spodoptera litura dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian pada insektisida Sintetik/Metabolit/Mineral
    10. Laporan Hasil Uji Antagonis dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian pada Pestisida bidang penggunaan pengelolaan tanaman berbahan aktif Ma•emuk

  1. Pemohon login ke OSS melalui link https://oss.go.id
  2. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha UMKU permohonan Pendaftaran ?zin Tetap Pestisida dengan memilih KBLI sesuai dengan bidang usahanya
  3. Pemohon mendapatkan ID ?zin Pendaftaran ?zin Tetap Pestisida dari sistem OSS d. Pemohon secara otomatis ma?uk ke aplikasi https://simpel 1 .pertanian. go.id
  4. Pemohon mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan Perizinan Berusaha UMKU Pendaftaran ?zin Tetap Pestisida
  5. Pemohon dapat melihat notifikasi izin yang telah selesai dari OSS dan mengunduh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) ?zin Teta Pestisida

90 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) izin Tetap Pestisida

a.  Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian   Pertanian) : https://dumas.pertanian.go.id/

b.  Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

c.  kotak pengaduan di PADU-SATU

d.  formulir Google:

https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

e.  email: pvt@pertanian.qo.id

f.  WA Center: 081110100750

g.  kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasionaı (SP4N-LAPOR!):

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

a likasi android i0S: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store