Pendaftaran Izin Percobaan

  • Persyaratan Administrasi
    1. Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
    2. Pengantar Kode Billing dan Bukti Pembayaran PNBP Izin Percobaan Pestisida
    3. Formulir Pendaftaran Pestisida yang telah diisi. Formulir dapat di unduh melalui aplikasi https://simpe11.pertanian.go.id
    4. Sertifikat/Bukti Pendaftaran Merek Dagang dari Ditjen Kl, KEMENKUMHAM
    5. Surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis (Letter of Authorization) bagi yang memproduksi sendiri dengan melampirkan : Sumber data Sensitisasi kulit untuk formulasi yang didaftarkan. Sumber data studi toksisitas jangka pendek untuk bahan aktif yang di daftarkan. Sumber data studi toksisitas jangka panjang untuk bahan aktif yang di daftarkan. Sumber data studi iritasi mata dan kulit untuk formulasi. Sumber data studi medis untuk formulasi. Sumber data pendaftaran di negara lain untuk bahan aktif dan formulasi. Sumber data metode analisis formulasi. Sumber data metode analisis dan studi data residu. Sumber data studi persistensi lingkungan. Sumber data studi cara kerja terhadap organisme sasaran. Safety Data Sheet (SDS ) bahan aktif dan formulasi. Sumber data studi toksisitas akut dermal untuk formulasi. Sumber data studi toksisitas akut oral untuk formulasi. Sumber data Inhalasi untuk bahan aktif
    6. Kromatogram hasil bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPP, dan rodentisida, Kromatogram hasil bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPP, dan rodentisida. Surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Bahan Aktif/ Bahan Teknis bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter ofAccess)
    7. Surat izin Produksi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal tentang pembuatan Bahan Aktif atau Bahan Teknis (manufacturing license)
    8. Surat Izin industri pestisida yang diterbitkan melalui OSS sesuai dengan KBLI yang ditetapkan
    9. Surat Perjanjian Kerjasama bagi Badan Usaha yang tidak memiliki Bukti penguasaan sarana Produksi (pabrik Bahan Aktif atau Bahan Teknis, pabrik Formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri
    10. Sertifikat analisis (certificate analysis/ COA) dan laboratorium uji mutu pemilik formulasi
    11. Sertifikat komposisi formulasi (certificate composition/ COC) dari pembuat formulasi Untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan pelatihan penggunaan pestisida terbatas sesuai dosis anjuran yang terdapat pada label kemasan pestisida
  • Persyaratan Khusus
    1. Pestisida Sintetik/ Metabolit/Minera1 untuk komoditas padi, melampirkan laporan hasil uji toksisitas lingkungan dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian
    2. Pestisida bidang penggunaan pengelolaan tanaman jenis Insektisida dan Fungisida untuk 12 (dua belas) komoditas hortikultura (sawi, brokoli, kubis, kacang panjang, cabai, bawang merah, bawang daun, wortel, tomat, strawberry, jeruk, dan apel), melampirkan laporan hasil uji residu pestisida dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian
    3. Pestisida Atraktan/Feromon tidak memerlukan laporan hasil uji mutu
    4. Pestisida bidang penggunaan pengelolaan tanaman berbahan aktif Majemuk, melampirkan Laporan Hasil Uji Antagonis dari Lembaga Uji yang terakreditasi/yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian
    5. Pestisida Sintetik/Metabolit/Mineral yang tidak memiliki sumber data sensitisasi kulit untuk formulasi yang didaftarkan pemohon harus melakukan en • ian di dalam ne eri.

  1. Pemohon login ke OSS melalui link https://oss.go.id
  2. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha UMKU permohonan Pendaftaran Izin Percobaan Pestisida dengan memilih KBLI sesuai dengan bidang usahanya
  3. Pemohon mendapatkan ID Izin Pendaftaran Izin Percobaan Pestisida dari sistem OSS
  4. Pemohon secara otomatis masuk ke aplikasi https: //simpel1.pertanian.go.id
  5. Pemohon mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan Perizinan Berusaha UMKU Pendaftaran Izin Percobaan Pestisida
  6. Pemohon dapat melihat notifikasi izin yang telah selesai dari OSS dan mengunduh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Percobaan Pestisida

30 Hari kerja

RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sesuai dengan PP Tarif Nomor 28 Tahun 2023

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Percobaan Pestisida


a.   Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian  Pertanian) : https://dumas.pertanian.go.id/

b.   Pelayanan terpadu satu Pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

c.   Kotak pengaduan di PADU-SATU

d.   Formulir Google:

https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

e.   email: pvt@pertanian.go.id

f.   WA Center: 081110100750

g.   Kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)  website: www.lapor.go.id;

2)  SMS melalui nomor 1708;

3)  twitter: @lapor1708; dan

a likasi android iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store