Akta Perkawinan (Non Muslim)

  1. Surat Keterangan Telah Terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama
  2. Pas Foto Pemohon empat kali enam Berdampingan
  3. KK Bila Calon Mempelai Bukan Warga Surabaya
  4. Lampiran Perjanjian Pernikahan (opsional)
  5. Surat Keterangan Tidak Ada Kendala Menikah dari Kantor Perwakilan Negara Asal Bila Calon Suami / Istri WNA
  6. Passport Bila Calon Suami / Istri WNA
  7. Akta Kematian Mantan Suami Akta kematian pasangan bila status perkawinan cerai mati

  1. Online melalui website https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/app/
  2. Pilih layanan Akta Perkawinan
  3. Isi data sesuai permohonan
  4. Upload dokumen
  5. upload pembayaran denda bila terlambat
  6. Cek di permohonan, apabila sudah muncul undangan link untuk zoom silahkan bergabung
  7. membawa berkas pemohon ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota surabaya
  8. akta perkawinan diserahkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota surabaya

1 Hari kerja

Apabila pelaporan lebih dari 6 bulan dari surat pemberkatan gereja

Akta Perkawinan (Non Muslim)

Nomor WA 081249231641
Nomor Tlp 031-5041386

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online