Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil (Cetak Ulang Akta)

  1. KTP
  2. KK
  3. Akta Rusak / Surat Kehilangan dari kepolisian

  1. Online melalui website https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/app/
  2. Pilih layanan Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil (Cetak Ulang Akta)
  3. Isi data sesuai permohonan
  4. Upload dokumen
  5. Cek di permohonan, apabila dokumen sudah terbit silahkan di prin secara mendiri menggunakan kertas HVS putih

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil (Cetak Ulang Akta)

No WA 081249231641
Tlp 031-5041386

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil (Cetak Ulang Akta)"