Laporan Polisi (LP) / Pengaduan Masyarakat

No. SK: Nomor : Kep/27/VI/2024

  1. Memenuhi persyaratan Kesehatan.
  2. Kondisi Mental dan Rohani pemohon/pelapor dalam kondisi Sehat (Tidak gila) atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
  3. Syarat administrasi Persyaratan Laporan Polisi/Pengaduan Masyarakat : a. Pelaporan atau korban sebaiknya melapor sendiri, khusus korban yang masih di bawah umur dibuktikan dengan akta kelahiran atau ijazah dan yang melapor adalah orang tua/wali. b. Melaporkan sesegera mungkin bila telah terjadi sesuatu tindak pidana bila terjadi pada diri sendiri atau orang lain. c. Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut. d. Amankan TKP/atau Barang bukti sebisa mungkin bilamana ada. e. Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian. f. Upayakan membawa identitas diri (KTP/SIM, KK/Paspor). g. Membawa identitas / data barang / benda yang berhubungan dengan perkara yang dilaporkan.
  4. Untuk pelaporan atau pengaduan yang bersifat darurat (membutuhkan pertolongan segera) dapat melalui telepon sebagai Tindakan pertama kepolisian

  1. Pelapor datang ke ruang SPKT
  2. Petugas menyambut dengan senyum sapa salam dan menanyakan tujuan datang ke SPKT
  3. Pelapor mengambil Nomor antrian dan antri
  4. Petugas memanggil Pelapor sesuai nomor antrian
  5. Pelapor Melaporkan Suatu Kasus
  6. Piket SPKT riksa bukti awal dan koordinasi dengan Piket fungsi
  7. Jika memenuhi unsur tindak pidana dibuatkan Laporan Polisi (LP) dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tetapi jika tidak dijelaskan kepada pelapor bahwa kasus tidak cukup bukti ataupun bukan tindak pidana
  8. Bamin/Banit SPKT mencatat di buku register Laporan Polisi dan Buku ekspedisi untuk register Pengaduan Masyarakat

Selambat-lambatnya 30 Menit dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) setelah melalui gelar awal.

Tidak dipungut biaya

Laporan Polisi / Pengaduan Masyarakat

Tata cara pengaduan melalui whatsapp Yanduan Divropam Polri Presisi (0855-5555-4141)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store