Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)

No. SK: Nomor : Kep/27/VI/2024

  1. Pelapor datang sendiri
  2. Membawa identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor) bila tidak ada sama sekali agar membawa surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat (identitas diri yang bersangkutan dan di fotocopy)
  3. Copy berkas yang dilaporkan, Foto Barang yang hilang (jika ada) dan bukti-bukti penunjang lainnya.
  4. Hilang Dokumen (surat tanah/ijazah/dll): melampirkan fotocopy dan atau surat instansi yang mengeluarkan.
  5. Jelaskan secara jelas kronolis kejadian. Contoh : • Hilang KTP : Fotocopy KTP/KK ( 1 lembar) • Hilang STNK : Fotocopy STNK (1 lembar), Fotocopy BPKB (1 Lembar) jika BPKB masih dalam jaminan kreditor minta surat pengantar dari pihak kreditor. • Hilang SIM : Fotocopy SIM yang hilang (1 lembar) /surat keterangan/nomor SIM dari Sat Lantas (bagian SIM) • Hilang ATM : Fotocopy Buku Tabungan (1 lembar).

  1. Pemohon datang ke ruang SPKT
  2. Petugas menyambut dengan senyum sapa salam dan menanyakan tujuan datang ke SPKT
  3. Pemohon mengambil Nomor antrian dan antri
  4. Petugas memanggil pelapor sesuai nomor antrian
  5. Pemohon mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
  6. Petugas periksa persyaratan sesuai dengan Dokumen/benda yang hilang
  7. Dibuatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) jika sudah terpenuhi persyaratannya
  8. Bamin/Banit mencatat di buku register SKTLK

Jika persyaratan anda sudah lengkap, kami hanya membutuhkan waktu selambat-lambatnya 15 MENIT untuk melayani anda dalam pembuatan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK)

Tidak dipungut biaya

SURAT KEHILANGAN

Tata cara pengaduan melalui Whatsapp Yanduan Divropam Polri Presisi (0855-5555-4141)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKTLK Delivery Whatsapp (0811-583-110)