Akta Kematian

  • AKTA KEMATIAN TANPA NIK (BAGI ALMARHUM YANG NAMANYA SUDAH TERHAPUS DI KK)
    1. Surat Kematian dari rumah sakit/puskesmas atau Surat Pernyataan Keluarga Tentang Kematian (form bisa diunduh di website https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/app/)
    2. Identitas almarhum berupa KTP atau KK
    3. KK Pelapor (pelapor harus Pasangan/Anak kandung/Ketua RT sesuai identitas almarhum)
    4. identitas 2 orang saksi
  • AKTA KEMATIAN (BAGI ALMARHUM YANG NAMANYA YANG MASIH ADA DI KK)
    1. Surat Kematian dari rumah sakit/puskesmas atau Surat Pernyataan Keluarga Tentang Kematian (form bisa diunduh di website https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/app/)
    2. Identitas almarhum berupa KTP atau KK
    3. KK Pelapor (pelapor harus Pasangan/Anak kandung/Ketua RT sesuai identitas almarhum)
    4. identitas 2 orang saksi

  1. Online melalui website https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/app/
  2. Pilih layanan Akta Kematian
  3. Isi data sesuai permohonan
  4. Upload dokumen
  5. Cek di permohonan, apabila dokumen sudah terbit silahkan di prin secara mendiri menggunakan kertas HVS putih

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

No WA 081249231641
Tlp 031-5041386

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online