Standar Pelayanan Responsif dan Inklusif Pelayanan Kesehatan Kepada Peserta Pelatihan (PRIMA)

  • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter atau pusksemas. Untuk penyakit khusus (bawaan) diwajibkan membawa obat pribadi.
    1. Membawa Kartu Askes/BPJS (jika ada).

  1. STANDAR PELAYANAN PELAYANAN RESPONSIF DAN INKLUSIF PELAYANAN KESEHATAN PESERTA PELATIHAN (PRIMA) NO KOMPONEN URAIAN PENYAMPAIAN LAYANAN 1 Persyaratan Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter atau pusksemas. Untuk penyakit khusus (bawaan) diwajibkan membawa obat pribadi. Membawa Kartu Askes/BPJS (jika ada); 2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Surat Permohonan Fasilitasi Tenaga Kesehatan Penetapan SK Tenaga Kesehatan 3 Jangka Waktu Pelayanan Masa Persiapan (7 Hari sebelum tanggal pelaksanaan pelatihan hingga 1 hari sebelum pelatihan) Masa Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan kepada peserta dilakukan selama masa pelatihan berlangsung 4 Biaya/Tarif Sumber anggaran berasal dari DIPA Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Peserta Pelatihan tidak dikenakan biaya apapun (Gratis). 5 Produk Pelayanan Surat Permohonan Fasilitasi Tenaga Kesehatan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kesehatan Presensi Tenaga Kesehatan Laporan Tenaga Kesehatan Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Peserta 6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan dapat disampaikan kepada Balai pendidikan dan pealtihan hukum dan HAM Kepulauan Riau apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan Pelatihan. Pengaduan dapat disampaikan melalui tautan berikut : https://linktr.ee/layananpengaduanbadiklatkepri Penyampaian pengaduan disertai bukti-bukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan. Balai Diklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau akan memberikan respon terhadap pengaduan paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) melalui kontak penyampaian pengaduan. PENGELOLAAN PELAYANAN 1 Dasar Hukum Undang--Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615) ; Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832); Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 912); Perjanjian Kerjasama Antara Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau dan UPT Puskesmas Botania Nomor: W.32.SDM.7.-SM.07.02-010 tanggal 20 Februari 2024; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-135.13.2.693163/2025 tanggal 02 Desember 2024. SOP Nomor : W.32.SDM.7.OT.02.02-080 tentang PRIMA (PELAYANAN RESPONSIF DAN INKLUSIF PELAYANAN KESEHATAN PESERTA PELATIHAN). 2 Sarana dan Prasarana dan/ atau Fasilitas Ruangan Pemeriksaan Kesehatan Peserta Penyediaan Layanan Kesehatan Tingkat Pertama serta Obat-Obatan sesuai kebutuhan 3 Kompetensi Pelaksana Memiliki kemampuan Kompetensi Klinis Memiliki Kemampuan berinteraksi Efektif Mampu menggunakan teknologi relevan yang mendukung pelayanan kesehatan 4 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung dan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap peserta, dan penyelenggaraan pelatihan oleh Tim Evaluasi dan ditetapkan melalui ; Berita Acara hasil Evaluasi Pelatihan. 5 Jumlah Pelaksana Dokter : 1 Orang Perawat : 1 Orang Tenaga Administrasi : 1 Orang 6 Jaminan Pelayanan Jaminan fasilitas kesehatan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau dengan Puskesmas Botania tentang Pelayanan Kesehatan Peserta Pelatihan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Nomor : W.32.SDM.7.-SM.07.02.010 dan Nomor : 100.3 7/01/11/2024. 7 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 8 Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan minimal 1 kali dalam satu tahun (direncanakan persemester tahun berjalan)

<meta charset="utf-8" />

Masa Persiapan (7 Hari sebelum tanggal pelaksanaan pelatihan hingga 1 hari sebelum pelatihan)

Masa Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan kepada peserta dilakukan selama masa pelatihan berlangsung

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Peserta

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan dapat disampaikan kepada Balai pendidikan dan pealtihan hukum dan HAM Kepulauan Riau apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan Pelatihan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui tautan berikut : https://linktr.ee/layananpengaduanbadiklatkepri 

Penyampaian pengaduan disertai bukti-bukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan.

Balai Diklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau akan memberikan respon terhadap pengaduan paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) melalui kontak penyampai pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Responsif dan Inklusif Pelayanan Kesehatan Kepada Peserta Pelatihan (PRIMA)"