Surat Keterangan izin suami/istri/izin orang tua, atau izin wali (persyaratan pekerja migran Indonesia)

No. SK: 81

  • Persyaratan Umum
    1. Surat Pengantar RT-RW;
    2. KTP pemberi izin (suami/istri/orang tua/wali);
    3. KK pemberi izin (suami/istri/orang tua/wali);
    4. KTP calon pekerja migran Indonesia;
    5. KK calon pekerja migran Indonesia;
    6. Buku nikah (bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah menikah);
    7. Surat keterangan status perkawinan (bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah menikah);
    8. Kontrak kerja diluar negeri (jika ada)

  • Kategori Umum
    1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk
setelah dokumen dinyatakan benar dan
lengkap, apabila berkas masuk kurang
dari 15 (lima belas) menit sebelum jam
kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja
maka pelayanan akan diproses pada hari
kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan izin suami/istri/izin orang tua, atau izin wali

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan izin suami/istri/izin orang tua, atau izin wali (persyaratan pekerja migran Indonesia)"