Petikan Daftar Umum PVT

  1. Surat permohonan petikan daftar umum PVT ditujukan kepada Kepala Pusat PVTPP
  2. Bukti pembayaran biaya petikan daftar umum PVT

  1. Pemohon mengajukan permohonan petikan daftar umum PVT
  2. Pemohon mengajukan permintaan kode billing biaya petikan daftar umum
  3. Pemohon membayar biaya petikan daftar umum
  4. Pemohon mengirimkan bukti pembayaran ke email bidangpvt@gmail.com
  5. Pemohon menerima bukti petikan Daftar Umum

3 Hari kerja

Rp. 100,000

Petikan daftar umum PVT

Surat yang ditujukan kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung B Lantai 5, Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550

b. Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

c. Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

d. kotak pengaduan di PADU-SATU

e. formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

f. email: pvt@pertanian.go.id

g. WA Center: 0811 101 00 750

h. kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store