Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Membawa KTP/SIM/Passport atau KITAS lainnya

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu dan Penerimaan Surat

Terdapat nomer hotline (081277900190) untuk melaporkan apabila layanan yang diberikan tidak sesuai.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"