Jasa Pemakaian Ambulance Bukan Tindakan Karantina Kesehatan

  1. Surat permohonan penggunaan Ambulance

Jasa Pemakaian Ambulance Bukan Tindakan Karantina Kesehatan dapat diselesaikan tergantung kondisi dan hasil pemeriksaan

Biaya tidak termasuk BBM, tol, pengemudi, dan petugas kesehatan

Jarak tempuh sampai dengan 10 km dikenakan biaya Rp. 50.000,- dan tambahan sebesar Rp. 5.000,- per km jika lebih dari 10 km

Jasa pelayanan kesehatan

Untuk pengaduan, kritik, dan saran silakan melalui website www.bkk-palangkaraya.com atau melalui Pesan Whatsapp Costumer Service kami di 08115205544

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Pemakaian Ambulance Bukan Tindakan Karantina Kesehatan"