Pengambilan Barang Bukti

  • Pemohon membawa KTP atau surat kuasa
    1. Berpakaian rapi dan sopan

  1. Pemilik barang bukti/pemohon melapor kepada security/satpam
  2. Mengisi formulir pengambilan barang bukti
  3. Petugas PTSP meneruskan formulir kepada petugas barang bukti
  4. Petugas barang bukti memproses pengambilan barang bukti
  5. Pemilik barang bukti menandatangani surat berita acara pengembalian barang bukti (BA-20)
  6. Pemohon menerima barang bukti disertai foto serah terima

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti berkekuatan hukum tetap (inkracht)

 Website : www.kejari-polewalimandar.kejaksaan.go.id

 Instagram : @kejari_polman 

 Email : kejaksaanpolewali@gmail.com 

 Facebook : Kejari Polewali Mandar 

 X / Twitter : @kejari_polman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"