Perizinan Berusaha Budiaya Tanaman Obat dan Biofarmaka Rimpang

  • PERSYARATAN UMUM USAHA
    1. Skala Usaha Menengah 1) Pernyataan kepemilikan/penguasaan lahan untuk melakukan budi daya; 2) Pernyataan menerapkan pedoman budi daya yang baik dan benar (GAP/SOP/Standar lain) 3) Perizinan Prasarana sesuai lokasi usaha berupa Pernyataan kepemilikan/penguasaan lahan dan sarana untuk melakukan budi daya
    2. Skala Usaha Besar 1) Pernyataan kepemilikan/penguasaan lahan untuk melakukan budi daya; 2) Pernyataan menerapkan pedoman budi daya yang baik dan benar (GAP/SOP/Standar lain) 3) Perizinan Prasarana sesuai lokasi usaha berupa Pernyataan kepemilikan/penguasaan lahan dan sarana untuk melakukan budi daya; 4) Memiliki AMDAL/UKL/UPL terkait tata kelola limbah
  • PERSYARATAN KHUSUS USAHA
    1. Skala usaha menengah 1) Memenuhi persyaratan tata cara budi daya yang baik antara lain : a) Menerapkan praktek budi daya yang baik (GAP/ SOP /standar lain) dan pascapanen b) Menerapkan konservasi lingkungan dan tata kelola limbah 2) Lahan usaha terdaftar atau sedang diproses registrasi untuk mendapat sertifikasi GAP. 3) Memiliki prosedur kerja penggunaan sarana dan prasarana 4) Meyiapkan pelaporan secara berkala kegiatan usahanya sesuai komitmen dengan Dinas Pertanian setempat, meliputi : luas lahan untuk budi daya, pola budi daya, jenis tanaman, luas panen, jumlah produksi per jenis tanaman, volume produk yang terjual dan harga jual
    2. Skala usaha besar 1) Memenuhi persyaratan tata cara budi daya yang baik antara lain : a) Menerapkan GAP/ SOP /standar budi daya dan pascapanen b) Menerapkan konservasi lingkungan dan tata kelola limbah
    3. Lahan usaha sedang diproses atau telah teregistrasi untuk mendapat sertifikasi GAP
    4. Memiliki prosedur kerja untuk penggunaan sarana dan prasarana
    5. Melakukan pelaporan secara berkala kegiatan usahanya sesuai komitmen dengan Dinas Pertanian setempat, meliputi : luas lahan untuk budi daya, pola budi daya, jenis tanaman, luas panen, jumlah produksi per jenis tanaman, volume produk yang terjual dan harga jual

  1. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan perizinan melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id
  2. Pemohon melakukan unduh dokumen perizinan melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS untuk permohonan yang disetujui
  3. Pemohon melakukan perbaikan permohonan bila terdapat pengembalian permohonan pada sistem OSS
  4. Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang apabila terdapat penolakan permohonan pada sistem OSS

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

a.     Aplikasi KALDU EMASaplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store