Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Kurma, Benih Aren, Benih Jarak Pagar Status PMA

  1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel) dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi Perkebunan
  2. Dokumen Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan oleh UPTD Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan
  3. Dokumen Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan yang dikeluarkan oleh UPTD Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan berdasarkan laporan dari produsen benih

  1. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan perizinan melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id
  2. Pemohon melakukan unduh dokumen perizinan melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS untuk permohonan yang disetujui
  3. Pemohon melakukan perbaikan permohonan bila terdapat pengembalian permohonan pada sistem OSS
  4. Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang apabila terdapat penolakan permohonan pada sistem OSS

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

a.     Aplikasi KALDU EMASaplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Kurma, Benih Aren, Benih Jarak Pagar Status PMA"