Perizinan Berusaha Budaya Buah-Buahan Tropis dan Subtropis Status PMA

  • PERSYARATAN UMUM USAHA
    1. Skala usaha menengah: Pernyataan kepemilikan/penguasaan lahan untuk melakukan budi daya
    2. Skala usaha besar: 1) Membuat Rencana Usaha; 2) Pernyataan kepemilikan/penguasaan lahan untuk melakukan budi daya 3) Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya 4) Pernyataan kepemilikan/penguasaan sarana untuk melakukan budi daya
  • PERSYARATAN KHUSUS USAHA
    1. Skala usaha menengah 1) Memenuhi persyaratan tata cara budi daya yang baik antara lain : a) Menerapkan praktek budi daya yang baik (GAP/SOP/standar lain) dan pascapanen b) Menerapkan konservasi lingkungan dan tata kelola limbah
    2. Membuat catatan kegiatan usaha dan meyiapkan pelaporan secara berkala kegiatan usahanya sesuai komitmen dengan Dinas Pertanian setempat, meliputi: luas lahan untuk budi daya, pola budi daya, jenis tanaman, luas panen, jumlah produksi per jenis tanaman, volume produk yang terjual dan harga jual
    3. Skala usaha besar 1) Memenuhi persyaratan tata cara budi daya yang baik antara lain: a. Menerapkan GAP/SOP/standar budi daya dan pascapanen b. Menerapkan konservasi lingkungan dan tata kelola limbah 2) Lahan usaha sedang diproses atau telah teregistrasi untuk mendapat sertifikasi GAP. 3) Memiliki prosedur kerja untuk penggunaan sarana dan prasarana 4) Melakukan pelaporan secara berkala kegiatan usahanya sesuai komitmen dengan Dinas Pertanian setempat, meliputi: luas lahan untuk budi daya, pola budi daya, jenis tanaman, luas panen, jumlah produksi per jenis tanaman, volume produk yang terjual dan harga jual. 5) Melaksanakan alih (transfer knowledge) baik teknologi maupun manajemen

  1. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan perizinan melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id
  2. Pemohon melakukan unduh dokumen perizinan melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS untuk permohonan yang disetujui
  3. Pemohon melakukan perbaikan permohonan bila terdapat pengembalian permohonan pada sistem OSS
  4. Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang apabila terdapat penolakan permohonan pada sistem OSS

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

a.    Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.   Pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kementerian Pertanian, Gedung PIA

1)   WA Center PPID Utama: 085179657867;

2)   Email: layanan-ip@pertanian.go.id

c.    Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

d.   kotak pengaduan di PADU-SATU

e.    formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

f.     email: pvt@pertanian.go.id

g.    WA Center PPVTPP : 081110100750

h.   kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)   website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store