PErizinan Berusaha Perbenihan Tanaman Pakan Ternak

  • Persyaratan Umum
    1. Memiliki rencana kerja pembangunan unit usaha perbenihan pakan ternak
  • Persyaratan Khusus
    1. Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik. Durasi paling lambat 1 tahun
    2. Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak

  1. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan perizinan melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id)
  2. Pemohon melakukan unduh dokumen perizinan melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS untuk permohonan yang disetujui
  3. Pemohon melakukan perbaikan permohonan bila terdapat pengembalian permohonan pada sistem OSS
  4. Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang apabila terdapat penolakan permohonan pada sistem OSS

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

a.     Aplikasi KALDU EMASaplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store