Perizinan Berusaha Budidaya Tanaman Pakan Ternak Status PMA

  • Persyaratan Umum
    1. Memiliki rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya Tanaman Pakan Ternak
  • Persyaratan Khusus
    1. Melakukan usaha budi daya Tanaman Pakan Ternak
    2. Memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha pertanian tanaman pakan ternak

  1. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan perizinan melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id)
  2. Pemohon melakukan unduh dokumen perizinan melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS untuk permohonan yang disetujui
  3. Pemohon melakukan perbaikan permohonan bila terdapat pengembalian permohonan pada sistem OSS
  4. Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang apabila terdapat penolakan permohonan pada sistem OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

a.     Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.     Pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kementerian Pertanian, Gedung PIA

c.     WA Center PPID Utama: 085179657867;

d.     Email: layanan-ip@pertanian.go.id

e.     Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

f.      kotak pengaduan di PADU-SATU

g.     formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

h.    email: pvt@pertanian.go.id

i.      WA Center PPVTPP: 081110100750

j.      kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)  website: www.lapor.go.id;

2)  SMS melalui nomor 1708;

3)  twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store