Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Perkawinan

No. SK: 24 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP-El dan KK Mempelai
  2. Akta Kelahiran calon mempelai
  3. Kutipan Akta Perceraian bagi suami/Istri yang pernah menikah
  4. akta kematian bagi suami/istri yang meninggal dunia
  5. ijin dari pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki usia di bawah 19 tahun dan perempuan usia dibawah 16 tahun
  6. surat ijin Komandan bagi Tni/Polri
  7. pas foto 4x6 calon mempelai
  8. foto copy KTP orang Tua

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR NIKAH (MODEL N.1 S/D N.5)

Media Langsung atau tatap Muka dengan Petugas diruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Bukan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Perkawinan"