No. SK: KEP-95/KPP.1202/2024
Paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan pemindahbukuan diajukan melalui Aplikasi e-PBK.
Tidak dipungut biaya
Bukti Pemindahbukuan (Pbk)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan pengaduan, melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon : (021) 134;1500200
2. Faksimile : (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store