Penjualan Produk Statistik Berbayar

  • Offline
    1. Datang langsung ke PST BPS Kabupaten Blitar
    2. Memiliki kartu identitas yang masih berlaku (SIM, KTP, Passport, dll)
    3. Menyetujui syarat penjualan produk BPS (abstraksi, biaya, tanda tangan elektronik, dan materai elektronik)
  • online
    1. Memiliki alamat email yang sudah terdaftar pada website pelayanan statistik BPS
    2. Menyetujui syarat penjualan produk BPS (abstraksi, biaya, tanda tangan elektronik, dan materai elektronik)

  • OFFLINE
    1. Pengguna datang langsung ke PST BPS Kabupaten Blitar
    2. Menemui resepsionis dan mengisi buku tamu elektronik
    3. Pengguna memberi informasi ke petugas layanan tentang produk statistik yang dibutuhkan
    4. Petugas layanan mengarahkan dan membantu pengguna layanan untuk menggunakan website
    5. Selesai
  • Online
    1. Pengguna login ke website Silastik.bps.go.id
    2. Membuat permohonan produk yang dibutuhkan
    3. Proses
    4. Pembayaran
    5. Unduh data
    6. Selesai

  • Jika pelayanan offline, pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah pengunjung sebelumnya telah selesai menerima layanan
  • Jika layanan online, pengguna layanan akan dilayani maksimal 1 hari kerja setelah permintaan diterima

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Penjualan Produk Statistik Berbayar

Kotak saran dan pengaduan pada PST BPS Kabupaten Blitar

email: bps3505@bps.go.id

website: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

halopst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik Berbayar"