Konsultasi Data Statistik

No. SK: 08.01.03 TAHUN 2024

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Blitar
  2. Pengguna Layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor dll)

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kabupaten Blitar
  2. Pengguna Layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas di resepsionis untuk penggunaan loker, mengisi buku tamu dan disilahkan menunggu waktu konsultasi
  4. Pengguna layanan kemudian melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  5. Pengguna Layanan menerima informasi kegiatan statistik dari ketersediaan data yang diperlukan
  6. Pengguna Layanan membuat janji dengan petugas jika perlu
  7. Pengguna pulang

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Keluhan, saran, kritik atau laporan dapat disalurkan melalui:

1. Kotak pengaduan dan saran di Lantai 1 BPS Blitar

2. SP4N LAPOR www.lapor.go.id

3. Sosial Media BPS Kabupaten Blitar 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

halopst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Data Statistik"