Pelayanan Penjualan Produk BPS

  • Email pengguna layanan sudah terdaftar di website pelayanan statistik BPS
    1. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk BPS (abstraksi, format, biaya, tanda tangan elektronik, dan materai elektronik)

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kota Bogor
    2. Mengisi Buku Tamu
    3. Pengguna layanan memberi informasi kepada petugas layanan tentang pembelian Produk BPS. Petugas mengarahkan dan membantu pengguna layanan untuk menggunakan website pelayanan online
  • Layanan online
    1. Pengguna login ke website pelayanan online
    2. Membuat transaksi
    3. Petugas layanan melakukan pemrosesan transaksi
    4. Pengguna layanan melakukan pembayaran dan atau melengkapi berkas
    5. Petugas layanan melakukan verifikasi berkas

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung; Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai
  • Layanan dengan cara online; Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Produk BPS, yaitu publikasi tidak berwatermark, data mikro, dan peta wilayah kerja statistik

Pengaduan langsung: Kotak saran & pengaduan di lantai 1

Website: http: //lapor.go.id

Email: bps3271@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Produk BPS"