Pelayanan Pengajuan Program Indonesia Pintar ( PIP )

No. SK: 37 TAHUN 2024

  1. 1. Fotocopy Kartu KIP/PKH/KKS (Jika ada), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa Asli;
  2. 2. Kartu Keluarga;
  3. 3. KTP Orang Tua;
  4. 4. Kartu Pelajar

  1. Pengguna layanan/yang mewakili datang ke Madrasah;
  2. Pengguna layanan/yang mewakili menunjukan Peryaratan yang sudah di tentukan;
  3. Pengguna layanan/yang mewakili menyerahkan Salinan Persyaratan;
  4. Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan;
  5. Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan;
  6. Pengguna layanan/yang mewakili menerima Bukti Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP).

Waktu yang tertera adalah waktu maksimal, pelayanan bisa dilakukan lebih cepat dari estimasi waktu yang tertera 


Tidak dipungut biaya

Bukti Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP)

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Program Indonesia Pintar ( PIP )"