Pengajuan Piagam Masjid

  1. Surat Permohonan di sahkan KUA
  2. Scan Profil dan Sejarah Masjid
  3. Scan Susunan Takmir/pengurus Masjid
  4. Scan Sertifikat / Akta Ikrar Wakaf / Surat Keterangan dari instansi yang berwenang
  5. Scan Surat Domisili dari Desa/Kelurahan
  6. Scan Berita acara verifikasi dan validasi
  7. Foto Tampak Depan Masjid
  8. Foto Tampak Samping Masjid
  9. Foto Tampak Dalam Masjid
  10. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
  11. Scan Form Data Masjid

  1. Pemohon mengajukan surat rekomendasi melalui PTSP Online
  2. Pemohon menunggu berkas untuk diverifikasi oleh FO dan akan diteruskan ke BO untuk ditindaklanjuti
  3. Apabila berkas pengajuan dari pemohonan tidak memenuhi maka syarat, maka akan dikembalikan kepada pemohon melalui PTSP Online
  4. Apabila berkas sudah benar, maka akan dibuatkan surat rekomendasi mutasi siswa yang selanjutkan akan diteruskan kepada Kepala Seksi Bimas Islam dan Kasubbag TU untuk ditelaah dan kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani
  5. Pemohon menerima berkas pengajuan surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor

Waktu yang tertera adalah waktu maksimal. Layanan bisa diselesaikan pada 1- 3 hari kerja bergantung pada penandatangan. Layanan juga bisa selesai lebih cepat dari estimasi waktu yang diberikan.

Tidak dipungut biaya

Piagam Masjid yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor

  1. Kotak saran/pengaduan
  2. Website: https://malang.kemenag.go.id/pengaduan
  3. Email: kabmalang@kemenag.go.id
  4. Telp: (0341) 801131
  5. Aplikasi dan Website SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengajuan Piagam Masjid"