No. SK: SK No 177 Tahun 2024
Kesepakatan kemitraan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan diterima
Tidak dipungut biaya
Kesepakatan kemitraan antara Usaha Besar dan UMKM
1. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani
pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a. Surat
b. Kotak pengaduan, saran dan masukan
c. Telepon Call Center 169
d. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email:
pengaduan@bkpm.go.id
e. Laman LAPOR Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal:
https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan
diterima maka petugas pengaduan/ Person in Charge (PIC) akan menyampaikan jawaban
dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap rapat
koordinasi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store