Standar Pelayanan Fasilitasi Kemitraan Terkait Kesepakatan Kemitraan Usaha

No. SK: SK No 177 Tahun 2024

  • Pengguna Layanan menyampaikan surat pernyataan komitmen kerjasama dengan UMKM dan/atau pengusaha lokal melalui sistem online single submission (OSS). Surat komitmen berisi:
    1. Identitas Pemohon
    2. Jenis Kegiatan
    3. Perkiraan Nilai
    4. Perkiraan Waktu

  1. Usaha Besar (Pengguna Layanan) menyampaikan surat permohonan fasilitasi kemitraan melalui sistem online single submission (OSS)
  2. Tata Usaha (TU) Direktorat Pemberdayaan Usaha, mendistrubusikan ke Person in Charge (PIC) untuk melakukan fasilitasi kemitraan
  3. Person in Charge (PIC) melakukan fasilitasi kemitraan antara Usaha Besar dengan Calon Mitra Potensial (UMKM
  4. Person in Charge (PIC) Konfirmasi atas komitmen kemitraan dan melakukan pencarian mitra untuk dilakukan (business to business) B To B
  5. Person in Charge (PIC) memastikan atas Kesepakatan Kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM
  6. Direktur Pemberdayaan Usaha menyetujui atas Kesepakatan kemitraan yang telah dibuat oleh Usaha Besar dan UMKM
  7. Person in Charge (PIC) menyiapkan Nota Dinas sebagai pemenuhan persyaratan untuk proses permohonan fasilitas yang di ajukan oleh Pelaku Usaha Besar

Kesepakatan kemitraan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Kesepakatan kemitraan antara Usaha Besar dan UMKM

1. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani 

    pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya; 

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : 

    a. Surat

    b. Kotak pengaduan, saran dan masukan

    c. Telepon Call Center 169 

    d. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email: 

        pengaduan@bkpm.go.id 

    e. Laman LAPOR Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal:       

        https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm 

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan 

    diterima maka petugas pengaduan/ Person in Charge (PIC) akan menyampaikan jawaban 

    dengan sepengetahuan atasan/pimpinan; 

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap rapat 

    koordinasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Kemitraan Terkait Kesepakatan Kemitraan Usaha"