Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasah

No. SK: 37 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Izin Penelitian Pada Madrasah;
  2. Formulir Permohonan Penelitian Pada Madrasah;
  3. Identitas Diri

  1. Pengguna Layanan/yang mewakili datang ke Madrasah;
  2. Pengguna Layanan /yang mewakili memperlihatkan identitas diri dan menyerahkan Surat Penelitian Pada Madrasah yang ingin di tindaklanjuti;
  3. Pengguna Layanan /yang mewakili mengisi Formulir Permohonan Izin Penelitian Pada Madrasah dan menerima Tanda Terima Surat;
  4. Pengguna Layanan/yang mewakili menunggu proses permohonan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan mengenai waktu penyelesaian izin pengenalan lapangan persekolahan;
  5. Pengguna Layanan/yang mewakili menerima Surat Perstujuan Penelitian Pada Madrasah;

Waktu yang tertera adalah waktu maksimal, pelayanan bisa dilakukan lebih cepat dari estimasi waktu yang tertera

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Persetujuan Penelitian Pada Madrasah;

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasah"