Surat Pengantar/ Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Surat Pengantar RT RW;
  2. 2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
  3. 3. Surat Pernyataan Tidak Mampu di atas kertas bermaterai Rp 10.000
  4. 4. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Surat Pengantar / Keterangan Tida Mampu)


Dilakukan secara 
Langsung oleh Lurah dalam bentuk Tanda tangan dan Stempel Basah





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar/ Keterangan Tidak Mampu"