Mutasi Siswa Keluar

No. SK: 37 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Mutasi Keluar dari orangtua (bermaterai)
  2. Data Peserta didik

  1. Peserta didik/yang mewakili datang ke Madrasah
  2. Peserta didik/yang mewakili menyerahkan Surat Permohonan Mutasi Keluar dari orangtua (bermaterai);
  3. Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Calon Peserta didik/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan
  4. Peserta didik/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditetapkan;
  5. Peserta didik/yang mewakili menerima Surat Keterangan Mutasi Keluar dari Madrasah.

Jangka waktu y ang diberikan adalah maksimal, bergantung kepada kebutuhan penyelesaikan administrasi - administras yang dipersiapkan. seperti raport, surat pengajuan, surat SKKB dan kepastian Madrasah atau sekolah yang menjadi objek mutasi selanjutnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mutasi Keluar Peserta Didik baik dari Madrasah maupun dari aplikasi EMIS

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Siswa Keluar"