Legalisasi Ijazah/Raport

No. SK: 37 TAHUN 2024

  1. Ijazah/Raport Asli (maksimal sepuluh Lembar)
  2. Identitas diri
  3. Fotokopi Ijazah/Raport
  4. Materai sepuluh ribu
  5. Formulir Permohonan dan Pernyataan Tanggungjawab mutlak
  6. Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang mewakili yang diunduh dari Website

  1. Pengguna layanan datang ke Madrasah
  2. Pengguna layanan menunjukan ljazah Asli
  3. Pengguna Layanan menyerahkan dokumen persyaratan (Formulir dan SPTJM)
  4. Pengguna Layanan menunggu hasil proses verifikasi dokumen
  5. Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan diminta melengkapi persyaratan
  6. Pengguna layanan menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan

Waktu penyelasaian yang tertera adalah waktu yang maksimal, untuk waktu paling cepat kurang lebih 5 - 10 menit.

waktu 2 hari bila bertemu pada kondisi hari jum'at dan saat itu kepala madrasah berhalangan untuk menandatangani.

Tidak dipungut biaya

-

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijazah/Raport"