14 Hari
Tidak dipungut biaya
pengaduan masyarakat
1. BKHIT DI Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a. Petugas pengaduan;
b. Surat/Formulir yang disediakan;
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon (0274) 488856
e. whatsaapp 081328338403
f. Email bkhit.yogyakarta@gmail.org
g. Website melalui alamat https://karantinayogya.id
h. SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses
melalui https://www.lapor.go.id
i. Pengaduan pada Whistleblower's System melalui https://kws.kpk.go.id/auth/login
j. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://karantinayogya.id/ikm
3. Dalam hal pengaduan disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima, maka petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan jawaban pada saat tersebut dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
4.Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan; dan
b. Rapat koordinasi.
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store