Pengaduan Masyarakat

  1. Pemohon layanan Pengaduan wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan / customer service atau bisa melalui Kotak langsung pengaduan yang tersedia di ruang pelayanan, melalui SMS center di nomer 082220543826, melalui telp 0274-488856 dan melalui email bkhit.yogyakarta@gmail.org
  2. Menyertakan identitas diri (KTP), bagi pengadu atas nama perorangan atau perusahaan

  1. Pemohon Pengaduan mengajukan kepada Customer Services/Front Office, baik secara langsung/lisan, melalui surat atau surat elektronik (email) serta melalui telepon
  2. Pemohon pengaduan menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 7.9.12.
  3. Customer service akan meneruskan kepada Pejabat Penangung Jawab Pengaduan
  4. Setelah waktu yang ditentukan, pengaduan menerima jawaban dan tanggapan pengaduan sesuai dengan Form 7.9.13
  5. Pengaduan dan tanggapan pengaduan tidak dipungut biaya

14 Hari

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

 1. BKHIT DI Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.  Masyarakat   dapat  menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.     Petugas pengaduan;

b.     Surat/Formulir yang disediakan;

c.      Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.     Telepon (0274) 488856

e.     whatsaapp 081328338403

f.       Email bkhit.yogyakarta@gmail.org

g.     Website melalui alamat https://karantinayogya.id

h.     SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses

melalui https://www.lapor.go.id

i.       Pengaduan pada Whistleblower's System melalui https://kws.kpk.go.id/auth/login

j.       Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://karantinayogya.id/ikm

 3. Dalam hal pengaduan disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima, maka petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan jawaban pada saat tersebut dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.     Pemeriksaan lapangan; dan

b.     Rapat koordinasi.

   5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"