Penerimaan Tamu, Penerimaan Surat / PTSP

No. SK: KEP- I- 1 6 /M.3.15/Dti/02/2025

  1. Pemohon membawa KTP

  • Penerimaan Pengunjung
    1. Pengunjung yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal diarahkan oleh security menuju meja layanan PTSP
    2. Petugas PTSP memberikan salam kepada pengunjung yang datang dan mempersilahkan pengunjung untuk duduk.
    3. Petugas PTSP akan meminta KTP Pengunjung dan menanyakan keperluanpengunjung guna mengisi buku tamu online.
    4. Petugas PTSP akan mengambil gambar wajah pengunjung sebagai bagian pengisian buku tamu online
    5. Selanjutnya petugas PTSP akan mempersilahkan pengunjung menunggu di ruang tunggu tamu atau ruang layanan yang sesuai dengan kepentingan pengunjung
    6. Petugas PTSP menghubungi pegawai yang sesuai dengan keperluan pengunjung
  • Penerimaan Surat
    1. setelah dilakukan pengisian buku tamu online, petugas PTSP akan menerima surat yang dikirimkan, mengecek tujuan surat serta menanda tangani tanda terima yang dibawa oleh pengunjung dan langsung mengantarkan surat tersebut ke bagian sekretariat untuk di proses lebih lanjut

Jangka Waktu Penyelesaian paling lama 10 menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu dan Surat

Melalui website www.lapor.go.id
Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal
- Melalui DM Instagram Kejari Kota Tegal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store