Rekomendasi Izin Adopsi Anak

  • Persyaratan Administratif CAA:
    1. Copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA;
    2. Copy kartu keluarga orang tua CAA; dan
    3. Kutipan akta kelahiran CAA.
  • Persyaratan Administratif COTA:
    1. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
    2. Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
    3. Copy akta kelahiran COTA;
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat;
    5. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
    6. Kartu keluarga dan KTP COTA;
    7. Copy akta Kelahiran CAA;
    8. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;
    9. Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup;Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup;
    10. Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
    11. Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;
    12. Surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hakhak dan kebutuhan anak;
    13. Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
    14. Surat rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
    15. Surat Keputusan Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Provinsi.

  1. Pemohon melakukan Registrasi SICANTIK melalui website https://sicantik.go.id;
  2. Admin menyetujui permohonan pembuatan akun;
  3. Pemohon melakukan entri data permohonan;
  4. Petugas Front Office (FO) menerima dan memeriksa berkas persyaratan dasar/ teknis;
  5. Petugas Front Office (FO) mencetak tanda terima berkas;
  6. Petugas Front Office (FO) mengentri data persyaratan dasar/ teknis;
  7. JF Penata Perizinan memverifikasi, validasi kelengkapan dokumen permohonan serta memberikan ceklis;
  8. Persetujuan atau dikembalikan untuk dilakukan perbaikan;
  9. JF Penata Perizinan membuat surat permohonan rekomendasi;
  10. Kepala Bidang menandatangani surat permohonan rekomendasi kepada Dinas/ instansi Teknis;
  11. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  12. Pemohon menunjukan bukti pembayaran pajak/retribusi daerah (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  13. Dinas/ Instansi Teknis mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan dan atau penolakan;
  14. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi terhadap rekomendasi persetujuan;
  15. Petugas Back Office (BO) mencetak draf dokumen izin;
  16. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau membuat surat penolakan;
  17. Kepala Bidang memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  18. Sekretaris memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  19. Kepala Dinas melakukan penetapan/ menandatangani dokumen izin dan atau surat penolakan;
  20. Petugas Back Office (BO) mencetak dan memberikan penomoran dokumen izin dan atau surat penolakan;
  21. Petugas Front Office (FO) menyerahkan dokumen izin kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan atau surat penolakan;
  22. Pemohon Menerima Dokumen izin dari petugas Front Office (FO) dan menandatangani tanda terima dokumen izin.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Izin Adopsi Anak

Kotak Saran dan Pengaduan

Nomor Layanan Pengaduan : 0811 5210 667 (WhatsApp, SMS, Telepon)

Via Online :

Email (pengaduan.dpmptspseruyan@gmail.com)

Instagram (dpmptspseruyan)

Facebook (DPMPTSP SERUYAN)

Website (https://dpmptsp.seruyankab.go.id/)

Datang langsung ke kantor DPMPTSP Seruyan : Jalan M.T Haryono, Kuala Pembuang I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Adopsi Anak"