Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Bukti Pedagang (KBP) Kios/Los/Bak Pasar Daerah

No. SK: 800/1947/DPPKUKM.I

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pasfoto berwarna terbaru 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Fotocopy ijin penempatan
  6. Kartu Retribusi Pasar dan Tanda Lunas Retribusi
  7. Kartu Bukti Pedagang (KBP) Asli (untuk perpanjang)

  • Untuk pelaksanaan Kartu Bukti Pedagang Baru
    1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan baru untuk kartu bukti pedagang
    2. Pemohon mengisi dan menyerahkan surat permohonan kartu bukti pedagang dengan melampirkan persyaratan
    3. Pemohon menerima pemberitahuan terkait telah disetujui kartu bukti pedagang
    4. Pemohon menerima Kartu Bukti Pedagang (KBP) kios/los/bak
  • Untuk pelaksanaan Kartu Bukti Pedagang (KBP) perpanjang
    1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan perpanjang untuk kartu bukti pedagang
    2. Pemohon mengisi dan menyerahkan surat permohonan kartu bukti pedagang dengan melampirkan persyaratan
    3. Pemohon menerima pemberitahuan terkait telah disetujui kartu bukti pedagang
    4. Pemohon menerima Kartu Bukti Pedagang (KBP) kios/los/bak

1 (Satu) hari jamkerja (dengan catatan seluruh syarat lengkap)

Tidak dipungut biaya

Kartu Bukti Pedagang (KBP) Kios Pasar Daerah

1. Pengaduan Langsung :

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Kotawaringin Barat

Jl. Sultan Syahrir Nomor 48 Pangkalan Bun

2. Pengaduan Tidak Langsung :

a. Sosial Media

a) Instagram : disperindagkopukm.kobar

b) PPID : perindag@ppid.kobarkab.go.id

c) Email : disperindagkopukm.kobar@gmail.com

d) Website : www.SP4N.LAPOR.GO.ID


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-