Pelayanan Mall Pelayanan Publik

No. SK: KEP- I- 1 6 /M.3.15/Dti/02/2025

  1. Pemohon membawa KTP
  2. Pemohon membawa bukti tilang (khusus layanan tilang)

  1. Pengunjung yang datang ke kantor MPP Kota Tegal dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas MPP akan mengarahkan pengunjung ke gerai layanan kejaksaan
  3. Petugas melakukan pemanggilan kepada pengunjung melalui aplikasi antrian yang ada di komputer MPP
  4. Petugas menanyakan meminta identitas dan menanyakan keperluan pengunjung guna pencatatan dalam buku tamu digital
  5. Petugas melakukan pelayanan terhadap pengunjung sesuai keperluannya

Paling lama 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Hukum, Pelayanan Tilang (Hanya pada hari Kamis)

Melalui website www.lapor.go.id
Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal

Melalui DM Instagram Kejari Kota Tegal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store