1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran;
2. Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap dilanjutkan untuk dituliskan di buku pelayanan umum
3. Petugas memproses penandatanganan atau legalisasi untuk di tandatangani oleh Camat
4. Jika sudah berhasil di proses berkas di kembalikan kepada pemohonTidak dipungut biaya
Legalisasi
Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan / Front office
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu lewat Kotak Pengaduan Saran, Website, Aplikasi Pengaduan Online, SMS, WA, Media Sosial
Email : kecalian11@gmail.com
IG : kecamatan.alian
Facebook : Kecamatan Alian
Website : https://kec-alian.kebumenkab.go.id/
Link Pengaduan :
No. HP : 087856850478Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store