2.8 Pelayanan Umum dan Legalisasi

  1. 1. Berkas/ Surat yang akan di mintakan legalisasi oleh Camat
  2. 2. Kelengkapan berkas untuk bahan pendukung legalisasi.

1.    Pemohon mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran;

2. Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap dilanjutkan untuk dituliskan di buku pelayanan umum

3.    Petugas memproses penandatanganan atau legalisasi untuk di tandatangani oleh Camat

 4. Jika sudah berhasil di proses berkas di kembalikan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan / Front office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu lewat Kotak Pengaduan Saran, Website, Aplikasi Pengaduan Online, SMS, WA, Media Sosial

Email  : kecalian11@gmail.com

IG        : kecamatan.alian

Facebook : Kecamatan Alian

Website : https://kec-alian.kebumenkab.go.id/

Link Pengaduan :

No. HP : 087856850478
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2.8 Pelayanan Umum dan Legalisasi"