PETI KEMAS (Pelayanan Hukum Gratis Kepada MAsyarakat)

  1. Membawa KTP

  1. 7 Menit melapor di PTSP dan Mengisi Buku Tamu
  2. 3 Menit menghubungi Bidang yang di tuju
  3. 5 Menit Mengantar Tamu Pelayanan Hukum ke Ruangan DATUN
  4. 3 Menit Tamu diminta Idetintitas sebagai syarat mendapatkan Pelayanan Hukum Gratis
  5. 7 Menit Tamu Menjelaskan Permasalahan yang dimohonkan
  6. 35 Menit Jaksa Pengacara Negara Memberikan Jawaban dan Penjelasan atas Permasalahan tersebut

60 Menit

Tidak dipungut biaya

PETI KEMAS (Pelayanan Hukum Gratis Kepada MAsyarakat)

Website : lapor.go.id 

Saran : SMS 1708 

Ios : SP4N-LAPOR 

WhatsApp : +6281248292233 (whatsapp only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PETI KEMAS (Pelayanan Hukum Gratis Kepada MAsyarakat)"